Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara melaporkan penipuan online ke pihak bank dan kepolisian

melapor ke pihak yang berwajib Penipu online yang sedang marak terjadi, dimana banyak orang bertranssaksi menggunakan via transfer
Semua orang membutuhkan uang. Namun tidak semua memilih jalan yang jujur. Transaksi penipuan secara online kerap kali terjadi. Uang ditransfer, barang tidak datang. Umumnya korban hanya pasrah, menepuk dada, dan mengikhlaskan.

Tapi bagaimana kalau sebenarnya Anda masih bisa berkutik?

Anda masih bisa berusaha untuk memblokir rekening si pelaku. Tetapi harus cepat. Telponlah Bank si pelaku untuk membuat pengaduan. Dengan demikian Anda juga bisa mencegah pelaku memakan korban lainnya dan mungkin masih ada kesempatan uang Anda kembali.

Apakah Anda tahu, bahwa penipuan secara online termasuk ke dalam tindakan pidana dan dapat dijerat hukum? UU yang mengatur hal tersebut tercantum di Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE.

Karena aktifitas penipuan secara online adalah tindakan pidana, maka hal ini akan melibatkan kepolisian. Dalam ranah hukum akan diperlukan bukti-bukti untuk mendukung kasus. Oleh karena itu simpanlah segala macam bukti yang ada, seperti: ↓↓

1. Percakapan di BBM, segera capture atau save, agar kalau di delkon oleh pelaku percakapan tidak hilang.
  1. Percakapan di SMS.
  2. Bukti transfer.
  3. Bukti resi.
  4. dsb.
Saya sudah menelpon layanan pelanggan dari 5 bank di Indonesia untuk mengetahui prosedur mereka. Kelima bank itu adalah:
  1. Bank BCA di    (1500888)
  2. Bank BNI di     (1500046)
  3. Bank CIMB di    (14041)
  4. Bank Mandiri di (14000)
  5. Bank BRI di      (14017)
Saya akan tuliskan prosedur mereka, tapi perlu dicatat, bahwa semua yang tertulis di bawah ini sifatnya untuk memberikan gambaran. Apabila Anda mengalami tindak penipuan silahkan hubungi pihak Bank pelaku (atau Bank Anda sendiri) untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

[A]  Prosedur laporan penipuan di Bank BCA
Cara Melaporkan pelaku penipuan melalui pihak bank dan kepolisian
Menurut saya bank BCA memberikan informasi yang paling detil tentang prosedurnya.
Apabila Anda adalah nasabah BCA dan penipu menggunakan Bank lain, Anda bisa: ↓↓

1. Lapor lewat Halo BCA di 1500888, mereka akan teruskan laporan ke bank si pelaku. Tapi ini memerlukan beberapa hari kerja,
2. Lapor langsung ke bank pelaku dan lakukan sesuai prosedur dari bank yang bersangkutan. (Pilihan keduanya kelihatannya lebih praktis.)
Apabila pelaku menggunakan Rekening BCA:

1. Simpan segala bukti transaksi: 1. Catat data-data penerima dana 2. Bukti transfer 3. Bukti percakapan 4. Bukti resi 5. Catat kronologisnya

2. Buat laporan ke halo BCA. Nanti Anda akan mendapatkan ID Laporan
  1. Siapkan dokumen:
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy bukti transfer.
  4. Surat pernyataan diberi materai 6000.
  5. Surat kronologis.
  6. Surat perintah blokir dari kepolisian dalam 1X24jam.
  7. Fax semua dokumen ke 021 2556 3941/43 atau email ke halobca@bca.co.id, max ukuran attachment 1,25 MB. Setelah fax, bawa buku rekening + KTP Asli + Kartu ATM ke Cabang BCA. Nanti pihak BCA akan melakukan investigasi dengan pihak terkait Untuk mengetahui perkembangan investigasi silahkan telpon ke BCA.
[B]  Prosedur laporan penipuan di Bank BNI
Cara Melaporkan pelaku penipuan melalui pihak bank dan kepolisian
Berikut adalah langkah-langkahnya ↓↓

Buat laporan ke BNI, nanti bank BNI akan bekerjasama dengan kepolisian.
2.Di saat itu silahkan Anda datang ke Polisi untuk membuat surat keterangan korban penipuan.
3. Datang ke cabang tempat Anda membuat rekening. Bawa buku rekening + KTP + bukti-bukti transaki yang ada + Surat keterangan dari kepolisian
4. Selanjutnya Anda tinggal menunggu kabar.

[C]  Prosedur laporan penipuan di Bank CIMB Niaga 
Cara Melaporkan pelaku penipuan melalui pihak bank dan kepolisian
 CIMB tampaknya tidak terlalu memiliki prosedur yang jelas untuk transaksi penipuan online, tetapi mereka menyarankan:

1. Silahkan datang ke bank cabang terdekat untuk cetak transaksi.
2. Lapor kepada kepolisian.

3. Urusannya nanti antara Anda dengan kepolisian

[D]  Prosedur laporan penipuan di Bank Mandiri  
Melaporkan pelaku penipuan melalui pihak bank dan kepolisian
  Apabila pelaku menggunakan dari bank Mandiri:

1. Silahkan hubungi bank Mandiri ke bagian pemblokiran.

2. Nantinya Anda perlu membuat surat keterangan penipuan dan kronologis yang Anda buat sendiri dan dari kepolisian. Siapkan bu kti-bukti yang ada, seperti bukti transfer. Dokumen lain)

diperlukan, akan diberitahukan oleh staf bagian pemblokir Berikan itu kepada mereka.

[E]  Prosedur di Bank BRI
Melaporkan pelaku penipuan melalui pihak bank dan kepolisian
Apabila pelaku menggunakan dari bank BRI

1. Laporkan ke BRI. Pihak BRI akan membuatkan laporannya dan Anda akan dibantu untuk melaporkannya ke kepolisian.

2. Di pihak kepolisian Anda akan membuat surat keterangan tentang kejadian penipuan transaksi secara online tersebut.

3. Fax surat keterangan itu ke BRI. Nomornya akan diberitahukan, setelah laporan Anda masuk ke BRI. Prosesnya biasanya 2 hari dan rekening pelaku akan diblokir.

Pihak BRI tidak bisa menjamin pengembalian uang dikarenakan mungkin saja pelaku sudah langsung menarik uangnya. Tetapi jika belum ditarik, masih bisa dibantu untuk pengembaliannya.

Untuk mengetahui kelanjutan dari laporan, Anda bisa menelpon. Tetapi untuk urusan pengembalian uang, silahkan datang ke kantor cabang terdekat.

Penutup
Pihak Bank bisa saja melakukan pemblokiran rekening pelaku. Tetapi setiap bank memiliki prosedur yang berbeda-beda. Dan setiap prosedur akan melibatkan kepolisian.

Apakah uang Anda bisa kembali atau tidak, tidak ada bank yang bisa menjamin karena satu dan lain hal. Tetapi meskipun uang Anda tidak kembali, setidaknya Anda bisa menghentikan langkahnya. Apakah akan masuk penjara atau tidak, saya tidak tahu itu urusan dengan kepolisian, tetapi rekeningnya bisa diblokir.

Apakah pelaku akan di blacklist?
Menurut Bank BCA, nama pelaku penipuan akan masuk ke dalam daftar blacklist sementara. Pemblokiran bisa terjadi selama 1 atau 2 tahun tergantung situasi. Apabila pelaku sudah terncantum di daftar blacklist, maka pelaku tidak bisa membuka rekening lagi di Bank BCA hingga waktu yang ditentukan. Dan apabila ia dimungkinkan untuk membuka rekening, maka akan ada prosedur yang harus ia lalui.

Berbeda dengan kartu kredit. Kalau orang sudah masuk blacklist semua bank akan tahu namanya, kalau urusan rekening, masing masing bank memiliki kebijakannya sendiri-sendiri.

Nah, semoga informasi ini berguna untuk Anda semuanya. Jka Anda memiliki pengalaman tertipu dan pernah melaporkan kejadian tersebut, ceritakanlah pengalaman anda dengan berkomentar di postingan artikel bawah ini.

Semoga bermanfaat, Terimakasih

Post a Comment for "Cara melaporkan penipuan online ke pihak bank dan kepolisian"